Sekolah dan Puskesmas yang Senyap di Bara-Baraya

Makassarnolkm.id

Halaman Sekolah Dasar Bara-Baraya II tampak lengang. Tak ada anak-anak kecil bermain di sana. Tak terlihat pula anak-anak yang mengerumuni penjaja makanan di sekitar gerbang sekolah. Kelas-kelas yang ada di gedung bertingkat itu hening. Deretan bangku dan meja tersusun rapi dari balik jendela. Geliat Senin di sekolah itu kembali terhenti sebab aksi pemblokadean jalan oleh warga yang akan mengadang personel Kodam VII/WRB tepat di seberang sekolah ini.

Blokade kayu, bambu, bebatuan cadas, dan beton pembatas jalan menutup seluruh ruas Jalan Abu Bakar Lambogo dan Jalan Muh. Yamin. Di tiap jalan terdapat tiga hingga lima lapis blokade. Puluhan lelaki tua dan muda berjaga di sekeliling blokade. Raungan sirene dari pengeras suara masjid dan kentungan tiang listrik membuat warga berbondong-bondong menuju blokade untuk mengadang personel Kodam VII/WRB yang akan melakukan penggusuran. Batu-batu seukuran kepalan tangan orang dewasa berserakan di jalan. Dua pemuda berlari mendorong lori-lori berisi bebatuan dari arah lorong, kemudian dengan cekatan menumpahkan isi lori di tepi jalan. Beberapa meter dari bibir lorong dua orang lelaki memberi arahan pada sekumpulan pemuda. Dari balik pagar rumah, ibu-ibu dengan wajah cemas memegangi tangan anak kecil mereka sambil mengawasi anak-anak kecil yang lain agar tak keluar atau tidak mendekat ke jalan.

Tak hanya SD Bara-Baraya II, SDN KIP Bara-Baraya I dan SDI Darul Hikma yang terletak di sekitar lokasi turut diliburkan. Sejak rencana penggusuran di Bara-Baraya masuk tahap final, sekolah-sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan mereka bila warga kembali melakukan pengadangan seperti hari ini. Kekhawatiran orangtua dan guru akan keselamatan dan keamanan anak didik saat terjadi bentrokan antara warga sipil dan aparat militer, memaksa pihak sekolah mengambil kebijakan tersebut.

Selain aktivitas sekolah yang terganggu, pelayanan kesehatan masyarakat turut terdampak. Puskesmas Bara-Baraya yang baru saja naik status menjadi Rumah Sakit Pembantu kini tak seramai biasanya. Hanya mobil ambulans yang tampak di area parkir dan beberapa kendaraan roda dua. Di dalam rumah sakit para perawat dan pekerja di tempat itu lebih banyak menghabiskan waktu bercakap-cakap. Antrean warga yang ingin memeriksakan kesehatan sudah sangat berkurang. Hanya warga dekat lokasi rumah sakit atau memiliki kenalan warga sekitar yang berani datang. Warga yang dari luar area rumah sakit terpaksa beralih ke puskesmas lain karena takut terjebak di tengah bentrokan.

Para pelaku usaha di sekitar Bara-Baraya ikut merasakan kegiatan distribusi mereka terhambat, utamanya para pengusaha ayam potong yang berjejer di sepanjang Jalan Abu Bakar Lambogo. Kendaraan-kendaraan pribadi maupun angkutan barang yang melintas di jalan ini sering harus memutar arah untuk menghindari blokade. Pendistribusian barang maupun jasa di wilayah ini lebih efisien bila menggunakan roda dua. Yang menggunakan roda empat harus melalui lorong-lorong untuk mencapai alamat tujuan. Tapi ini kerap jadi biang macet hingga ke jalan utama.

Acara “Mimbar Demokrasi” untuk galang dukungan untuk warga Bara-Baraya. (Dok. Istimewa)

Sejak 21 Maret hingga 10 April, warga mendirikan blokade di Jalan Abu Bakar Lambogo. Sedangkan warga sendiri sudah sejak saat itu tidak bekerja rutin. Kalaupun berangkat kerja, senantiasa diliputi was-was. Warga yang mengurus rumah tangga, utamanya ibu-ibu dan perempuan, harus membagi konsentrasi antara mengurus dan mempertahankan rumah mereka. Warga yang berusia lanjut kebanyakan jatuh sakit karena beban mental dan perasaan. Anak-anak jarang ke sekolah karena diliburkan. Sedang mereka yang bersekolah di luar wilayah Bara-Baraya terpaksa membolos karena alasan keamanan, walau tak sedikit yang ingin terlibat dalam mempertahankan tanah orangtuanya.

Ketika empat bulan lalu terjadi penggusuran Asrama Bara-Baraya, warga yang bermukim di sekitar Asrama Bara-Baraya tak menyangka hal tersebut akan menimpa mereka. Bahkan beberapa warga sempat menanyakan nasib tempat tinggal mereka kepada aparat militer yang sedang mengawal proses penggusuran. Jawaban aparat militer pada saat itu hampir seragam mulai yang pangkat bintara, tamtama, hingga perwira bahwa untuk masyarakat di luar asrama Bara-Baraya, bukan urusan pihak Kodam VII/WRB. Mereka hanya boleh menertibkan warga penghuni Asrama Bara-Baraya saja yang memang berstatus warga Kodam VII/WRB.

“Wah! Yang di luar asrama itu bukan urusan kami, kami melanggar kalau begitu.” Jawaban senada didengar warga dari Wakil Kepala Hukum Kodam VII/WRB, Letkol Chk Relto Napitapulu pada 13 Desember 2016.

Tak lama berselang warga merasa sangat kecewa. Pernyataan-pernyataan aparat militer empat bulan lalu hanya manis di bibir saja. Segala upaya warga untuk mendudukkan persoalan ini secara faktual dan legal tidak mendapat tanggapan berarti dari pihak Kodam VII/WRB. Warga justru diberi 2 opsi: menerima uang ganti rugi sebesar Rp 40 juta, atau menggugat. Padahal warga tidak menempati tanah tersebut berdasar penempatan rumah dinas dari Kodam VII/WRB sehingga warga hanya memiliki hubungan hukum dengan ahli waris yang telah menjual dan menyewakan tanah tersebut. Oleh karena itu, apabila pihak ahli waris merasa dirugikan, maka ahli warislah yang berhak dan berkewajiban menuntut/menggugat warga apabila dianggap menyerobot lahan atau menempati lahan yang bukan haknya tanpa izin.

Warga sudah mengadu ke DPRD, Gubernur, Walikota, BPN, hingga ke Kecamatan. Pada 15 Maret 2017, rapat dengar pendapat yang dilaksanakan DPRD Sulsel merekomendasikan Kodam VII/WRB agar menahan diri untuk tidak menerbitkan surat peringatan atau surat eksekusi. Lalu, 16 Maret 2017, BPN Makassar melalui Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Makassar, Andi Muhlis, berjanji akan menyertifikatkan tanah warga yang ber-AJB dan menyampaikan ke Pangdam; bahwa sebagian tanah sertifikat No. 4 (Lihat Riwayat Penggusuran Warga Bara-Baraya) telah dijual oleh ahli waris.

Kodam VII/WRB bergeming. Warga dicap penduduk liar yang mendirikan bangunan liar. Pihak Kodam tak butuh perintah eksekusi dari pengadilan, apalagi eksekusi sukarela secara kekeluargaan. Tanpa daya dan tak percaya, warga terpaksa menerima Surat Peringatan III yang dilayangkan pihak Kodam VII/WRB melalui pos pada 17 Maret 2017. Kekecewaan warga berganti ketakutan dan kegelisahan, apalagi surat peringatan tersebut tanpa tenggat waktu lazimnya surat semacam itu. Ini membuka kemungkinan bagi Kodam VII/WRB untuk melakukan penggusuran kapan pun mereka menginginkan.

Bagi warga, ini berarti mereka akan kehilangan hak-hak dan tempat tinggal mereka dengan cara digusur pada malam hari ketika mereka terlelap, atau pada pagi hari barang-barang mereka diangkut paksa oleh aparat ketika warga baru terjaga dan tengah mempersiapkan anak-anak ke sekolah, atau siang hari ketika mereka menggeluti pekerjaan dan mencari penghidupan: justru tangan ekskavator aparat mengais-ngais atap rumah warga.

Sikap aparat militer selama ini yang bersifat sepihak dan tidak menghargai aturan dan proses hukum masyarakat sipil inilah yang menyulut amarah serta memicu frustasi warga. Pemblokadean jalan dan perlawanan terpaksa dilakukan warga demi mempertahankan hak milik dan kebebasan sipil mereka. Untuk itu warga terpaksa mengorbankan ketenteraman maupun kenyamanan warga lain.

Pada 23 Maret 2017, pihak Kodam VII/WRB meminta warga dengan sukarela membuka blokade demi kepentingan umum. Untuk itu, pihak Kodam VII/WRB bersedia menunda penggusuran hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Teringat jelas kejadian 4 bulan lalu, warga menolak kesepakatan dengan Kodam VII/WRB bila tidak ada hitam di atas putih.

Berikut riwayat singkat penggusuran paksa masyarakat Bara-Baraya.

  1. Moedhinong Dg. Matika, pemegang Hak Milik Verponding No. 2906, meninggal dunia di Makassar pada tahun 1950 dan meninggalkan 1 orang istri: Kasiang Dg. Ratu dan 3 anak sebagai ahli waris: Hadijah Dg. Ngugi, Nurdin Dg. Nombong, Daniah Dg. Ngai.
  2. Pada tahun 1950-an KODAM VII/WRB menyewa sebagian tanah Verponding No.2906 melalui Nurdin Dg. Nombong, sementara masyarakat setempat menyewa sebagian tanah Verponding No.2906 melalui perantara M. Nur Dg. Nai selaku pemegang hak sewa sebagian tanah tersebut.
  3. Pada tahun 1965 ahli waris Moedhinong Dg. Matika mendaftarkan tanah Verponding No.2906 hingga diterbitkan Sertifikat No.4 atas nama Moedhinong Dg. Matika.
  4. Pada tahun 1960 - 1970-an, masyarakat pendatang menyewa tanah tersebut dari Kasiang Dg. Ratu dengan perantara Karaeng Nyarrang, maupun Daniah Dg. Ngai melalui perantara M. Nur Dg Nai atau melalui perpindahan hak sewa.
  5. Tahun 1976, ahli waris mengajukan penetapan ahli waris dan pembagian harta warisan di pengadilan agama.
  6. Selama tahun 1972 - 1980-an, sebagian warga yang telah lama menetap di wilayah itu membeli tanah yang mereka sewa dari ahli waris (Daniah Dg. Ngai).
  7. Pada awal 1990 hingga saat ini warga berusaha meningkatkan status kepemilikan tanah mereka dari akta jual beli hak milik menjadi sertifikat hak milik. Namun usaha tersebut tidak bisa dilaksanakan oleh BPN karena buku tanah/buku induk yang menjadi acuan tidak diketahui keberadaannya.
  8. Tahun 2016, BPN Makassar menerbitkan Sertifikat Pengganti atas Sertifikat Hak Milik No. 4 yang tidak diketahui keberadaannya dan dinyatakan hilang.
  9. Berdasar surat H. Achmad Andi Umar (anak menantu Nurdin Dg. Nombong) tanggal 9 Mei 2016 tentang permohonan pengembalian tanah okupasi Asrama Bara-Baraya. Kasad mengeluarkan Surat Kasad tentang persetujuan revisi izin prinsip pengembalian tanah okupasi Asrama Bara-Baraya.
  10. Berdasar sertifikat pengganti tersebut, pada tanggal 13 Desember KODAM VII/WRB melakukan eksekusi paksa (Penggusuran Tahap I) atas tanah seluas 2,2 hektar yang merupakan lahan eks Asrama Bara-Baraya.
  11. Pada 1 Februari 2017, KORAMIL mengeluarkan surat edaran yang mengklaim tanah yang dihuni masyarakat di luar Asrama Bara-Baraya termasuk dalam Tanah Okupasi TNI-AD yang disewa dari ahli waris berdasar Perjanjian Sewa Menyewa No: 88/T/459 tanggal 12 April 1959 yaitu seluas 2,8 hektar. Oleh karena itu masyarakat dituntut untuk mengembalikan tanah tersebut ke KODAM VII/WRB untuk selanjutnya diserahkan ke ahli waris. Secara faktual luas eks Asrama Bara-Baraya yang berada di atas tanah Sertifikat No. 4 hanya seluas 2,2 hektar bukan 2,8 hektar. Dan ketika Asrama Bara-Baraya didirikan pada tahun 1950an, warga lokal etnis makassar telah menempati/menyewa lahan yang seluas 0,6 ha (2,8 ha – 2,2 ha.) Sehingga patut diduga terjadi kekeliruan ukuran luas tanah yang disewakan Nurdin Dg. Nombong pada pihak Kodam VII/WRB di dalam Perjanjian Sewa Menyewa tersebut.
  12. Pada 13 Februari 2017, KODIM 1408/BS mengeluarkan surat edaran ke-2 masih tanpa nomor surat resmi yang menegaskan tuntutan KODAM VII/WRB serta ancaman penerbitan SP-1, SP-2, SP-3.
  13. Pada 17 Februari 2017, KODAM VII/WRB mengeluarkan SP-1 perihal pengosongan lahan tanah okupasi milik Moedhinong Dg. Matika (Alm.) yang ditandatangani oleh KASDAM VII/WRB atas nama PANGDAM VII/WRB
  14. Pada  6 Maret 2017, KODAM VII/WRB mengeluarkan SP-2 perihal pengosongan lahan tanah okupasi milik Moedhinong Dg. Matika (Alm.) yang ditandatangani oleh KASDAM VII/WRB atas nama PANGDAM VII/WRB.
  15. Pada 17 Maret 2017, warga menerima SP-3 perihal pengosongan lahan tanah okupasi yang dicanangkan sebagai Penggusuran Tahap II. Dimana penggusuran tahap ini akan menimpa 231 jiwa yang diantara jumlah itu terdapat 59 anak kecil, 67 perempuan, dan 16 Lansia.

:: Muhammad Heri, warga Bara-Baraya, Makassar.