Rumah Kotor dan Rusak Menyambut Yusniar

Makassarnolkm.id

Setelah menjalani persidangan pada 23 November 2016 yang memutuskan penangguhan penahanannya, Yusniar, ibu rumah tangga berusia 27 tahun yang didakwa pencemaran nama lantaran status no mention-nya di Facebook, akhirnya keluar dari rumah tahanan kelas 1 Makassar pada 24 November 2016.

Yusniar, dengan didampingi salah seorang utusan KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) BEBASKAN YUSNIAR, keluar dari kamar tahanannya. Dengan mengenakan kaos hitam, cardigan merah jambu, dan celana panjang, muncul di hadapan awak pers yang menantinya di luar.

Yusniar mengucapkan syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada lembaga yang berkoalisi membantunya menjalani proses hukum hingga sidang keempat yang mengubah statusnya jadi tahanan rumah. Ia lantas menyempatkan diri berfoto dengan mahasiswa yang datang membawa spanduk bertuliskan ”KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) BEBASKAN YUSNIAR” dan tagar (hashtag) yang beredar di media sosial yang dipakai para pendukungnya untuk membelanya.

Dari RUTAN Kelas I Makassar, Yusniar dibonceng motor menuju rumahnya di Jalan Sultan Alauddin, Lorong 8 Nomor 3, Makassar. Simpatisan dan lembaga yang berkoalisi pun mengikutinya. Tiba di sana, tetangga dan kerabatnya menyambut haru. Mereka memeluk Yusniar.

Dalam kerumunan, seorang tetangga yang berkomentar atas kasus Yusniar yang telah menyita banyak perhatian publik. “Begitu mi kalau saudara beda mama. Ada yang bagus kerjanya anaknya, tapi anaknya yang di bawah kodong.”

“Itu mi kalau punya kuasa ki, orang lain mi jadi korban, tapi dia juga yang ditangkap. Harusnya itu yang melapor bertanggung jawab,” kata seorang lagi, menambahkan.

Memang pada saat tiba di rumah Yusniar, keadaan rumahnya kotor, rusak akibat benda tajam, dan masih banyak sisa-sisa kayu rumah yang dibongkar oleh massa.

“Ini mi bekas-bekas yang dirusak massa,” kata salah seorang kerabat Yusniar, sambil menunjukkan bagian rumah yang rusak. “Itu masih ada juga bekas linggisnya. Ada lagi iyya linggisnya tinggal,” lanjutnya.

Setelah bertemu dengan ibu dan kerabatnya, Yusniar pun melakukan konferensi pers didampingi lagi oleh koalisi lembaga yang membantunya. Dalam konfrensi pers tersebut, KOPIDEMO membacakan pernyataan pers yang berisi pembelaan terhadap Yusniar, serta tindakan penyidik yang mengistimewakan pelapor Yusniar—dalam hal ini legislator. Pasalnya, penyidik menemui dan melakukan penyelidikan di hotel.

Akhir dari pernyataan pers yang dibacakan oleh salah satu lembaga yang tergabung dalam KOPIDEMO, membacakan nama lembaga-lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut. Namun, si pembaca tidak menyebutkan KPRM (Komite Perjuangan Rakyat Miskin Makassar), lembaga yang membantu Yusniar pertama kali meminta bantuan hukum di LBH Apik Makassar.

“Kenapa nama KPRM ndak disebut? Padahal itu Yusniar anggota KPMR juga. Dari awal kasus itu saya yang dampingi Yusniar ke LBH Apik yang lebih tepat menangani masalah hukum. Kan saya paralegal di sana (LBH Apik). Selama sidangnya Yusniar kami damping terus. Lalu konferensi pers ndak nama lembaga ta’ disebut,” kata ibu Lina, salah seorang anggota KPMR. “Kalau begitu jangan mi datang lagi,” lanjutnya dengan nada bercanda, lalu pergi mengikuti Yusniar.

Yusniar beranjak menuju halaman tempat simpatisan dan koalisi lembaga KOPIDEMO untuk menyantap gorengan dan minuman gelas yang disajikan oleh keluarga dan tetangganya. Yusniar ikut pun ikut menyantap makanan yang disajikan. Ia boleh bernafas lega karena mendapat penangguhan tahanan dari putusan sidang sebelumnya. Namun, ia harus menjalani sidang lagi pada tanggal 29 November 2016. Sidang ini merupakan sidang terakhir dan menunggu putusan dari majelis hakim atas kasus yang menyeretnya.

 

Menteri Prihatin, Polisi Mengklarifikasi

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Yusniar. Lantaran itu pula, pihaknya berencana mengubah beberapa poin dalam UU ITE.

"Saya prihatin kalau masih ada korban yang dikenakan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tapi tidak demikian faktanya," kata Menkominfo saat ditemui usai acara Indonesia PPP Day 2016 yang berlangsung di The Westin, Jakarta, Kamis (24/11/2016), yang dikutip dari Detik.com.

Karena itu, kata Rudiantara, dalam revisi UU ITE, ada beberapa poin penting yang diubah. Pertama, menurunkan hukuman pada pasal 27 Ayat 3 tentang pencemaran nama baik, dari enam tahun menjadi empat tahun.

"Implikasinya bukan pada jumlahnya yang berkurang, tapi tata cara proses hukumnya yang berkurang. Kalau di atas lima tahun kan bisa ditangkap dulu, kemudian diproses. Tapi kalau di bawah lima tahun harus ada proses dulu, tidak bisa langsung ditangkap," jelas Rudiantara.

Terkait pertemuan penyidik kepolisian dan Sudirman di sebuah hotel/rumah makan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Polisi Erwin Zadma membantah bahwa pertemuan penyidik di sebuah rumah makan di Jalan Boulevard, Makassar, Senin (21/11/2016) bukan pemeriksaan. Karena pemeriksaan wajib dilakukan di markas polisi.

"Kemarin itu bukan pemeriksaan terhadap Sudirman Sijaya, tapi penyidik yang sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan melakukan klarifikasi terkait kesediaan terlapor diperiksa. Tapi tindakan yang dilakukan penyidik itu salah dan anggota kita kenakan sanksi," ucapnya, sebagai dikutip dari Kompas.[]

:: Alif Kurniawan, belajar dan bekerja di Tanahindie.