Perkembangan Menjelang Sidang Keempat Yusniar
Sidang gelar perkara Yusniar akan digelar lagi besok, Rabu, 23 November 2016, di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Kartini. Agenda sidang keempat kasus ini kali ini adalah pembacaan putusan sela.
Menurut salah seorang kuasa hukum Yusniar, Ibrahim SH, putusan sela adalah putusan terkait keberatan (eksepsi) tim kuasa hukum atas dakwaan. Putusan ini lebih melihat proses sudah tepatkah secara formal. “Apakah dakwaan sudah jelas, teliti, dan cermat,” terang Ibrahim.
Agenda tambahan sidang juga adalah mendengarkan penetapan hakim terkait permohonan penangguhan penahanan yusniar. Tim kuasa hukum dan lembaga/individu sudah menyerahkan surat jaminan kepala majelis hakim di sidang sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, sidang ini mendudukkan Yusniar sebagai terdakwa dugaan pelanggaran pidana pasar 27 ayat 3 UU No. 11/2008 tentang ITE (Informasi, Teknologi, dan Elektronik) lantaran mengekspresikan kekesalannya di Facebook. Tumpahan perasaan itu dikarenakan sehari sebelumnya rumah tempat tinggalnya bersama orang tuanya dirusak dan dibongkar oleh puluhan orang. Massa tersebut diduga diarahkan oleh seorang legislatif Jeneponto.
Namun, dua hari menjelang sidang ini, yang menarik diperhatikan adalah berita rilisan Inikata.com http://news.inikata.com/read/2016/11/21/9033/parah-penyidik-polda-sulsel-diduga-periksa-anggota-dewan-jeneponto-di-hotel (diakses 22 November 2016, 08.05 Wita), tentang dugaan “perlakuan istimewa yang diberikan penyidik Polda Sulsel kepada yang diduga merupakan anggota DPRD Jeneponto, Sudirman Sijaya dengan melakukan pemeriksaan di Hotel Trisula, Jalan Boulevard, Senin (21/11/2016)”.
Berita itu menyebutkan, diduga BAP tersebut terkait dengan kasus Sudirman Sijaya yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum pada Agustus lalu yang ikut dalam melakukan pembongkaran rumah milik Yusniar yang bersengketa dengan keluarga Sudirman Sijaya.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dia sangat menyesalkan hal itu bisa terjadi, apalagi kelakuan itu sama halnya mempertajam asumsi hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
“Ini sangat tidak etis kalau memang benar, keterlaluan dan tidak bisa kita biarkan, sudah merusak tatanan keadilan di dalam hukum, dimana profesional kita,” tegasnya.
Meski menyebut di tempat berbeda (rumah makan), Frans Barung menegaskan di media daring lainnya, http://makassar.tribunnews.com/2016/11/21/humas-polda-pemeriksaan-di-warung-makan-sangat-tidak-etis (diaskes pada 22 November 2016, 09.47 Wita) bahwa ia menyesalkan tindakan oknum penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum yang melakukan pemeriksaan yang tidak lakukan di Polda dan Polres. “Pemeriksaan di warung makan sangat tidak etis, harusnya datang ke Polda atau ke Polres. Ini jelas jelas ngak proporsional,” katanya.
Sejumlah organisasi dan individu memberi dukungan pada Yusniar lantaran kasus ini. Diperkirakan gelombang dukungan yang lebih besar pada Yusniar akan muncul baik di pengadilan maupun melalui media sosial, sebagaimana pekan lalu yang tampak di Gedung Pengadilan Negeri.
Berikut ini beberapa hal penting diketahui terkait kasus Yusniar: