Penahanan Yusniar Ditangguhkan, KY Akan Pantau Persidangan

Makassarnolkm.id

Yusniar, 27 tahun, ibu rumah tangga yang didakwa pencemaran nama baik di media sosial Facebook, akhirnya bisa bernafas lega. Permohonan penangguhan penahanan Yusniar yang diajukan oleh penasihat hukum dikabulkan Pengadilan Negeri Makassar pada persidangan keempat yang digelar pada Rabu 23 November 2016.

“Permohonan terdakwa dikabulkan majelis setelah dijamin oleh berbagai pihak,” kata ketua majelis hakim, Kasianus Telambanua, dalam sidang di Ruang Sidang Andi Pangeran Petta Rani, Pengadilan Negeri Makassar. Ketua hakim itu berpendapat, terdakwa akan kooperatif dalam proses kasus ini. Itu ditambah pula bahwa hakim menilai, Yusniar merupakan kelompok yang rentan dan butuh perlindungan hukum.

Ketukan palu hakim segera disambut senyum dan tepukan tangan oleh massa yang bersimpati pada Yusniar. Mereka hadir memberi dukungan moral untuk perempuan berpostur mungil itu. Sejumlah mahasiswa menggelar orasi di depan gedung pengadilan. Beberapa individu dan utusan lembaga yang bergabung sukarela dalam KOPIDEMO (Koalisi Peduli Demokrasi) turut memantau jalannya persidangan.

Penangguhan penahanan Yusniar dari tahanan rutan ke tahanan kota resmi pada 24 November 2016. KOPIDEMO dan tim penasihat hukum sudah mengumumkan agar para simpatisan berkumpul pukul 09.00 Wita di LBH, Jalan Pelita Raya, untuk penjemputan itu di Rutan Kelas I Makassar. Agenda berikutnya, KOPIDEMO dan tim penasihat hukum akan menggelar konferensi pers terkait kasus ini. 

Aksi di depan Gedung Pengadilan Negeri Makassar, 23 November 2016. (Foto: Anwar Jimpe Rachman)

Komisi Yudisial Akan Pantau Sidang

Selain penangguhan penahanan, kabar gembira lain datang menjelang magrib. Menurut penasihat hukum Yusniar, Abdul Azis Dumpa SH, Komisi Yudisial juga akan memantau jalannya persidangan kasus Yusniar.Tidak banyak kasus yang mendapat pemantauan langsung dari Komisi Yudisial (KY). “Ini karena (kasus) ini menarik perhatian publik. Di samping itu, KY ingin memastikan terkait hak-hak terdakwa dalam proses persidangan; apakah sudah terpenuhi dari sisi hak asasi manusia,” terang Azis.

Salah satu sumber menyebut, persidangan Yusniar terbilang panjang. Ia membenarkan, kemungkinan besar persidangan ini mendapat perhatian banyak lapisan masyarakat, baik simpatisan di Makassar, Sulawesi Selatan, kota-kota di Indonesia, sampai beberapa simpatisan warga Indonesia di luar negeri.

“Dari 2000-an kasus di Makassar setiap tahun, mungkin kasus ini jadi salah satu kasus yang mendapat perhatian dari banyak kalangan,” ungkap si sumber.

Menurut Azis Dumpa, kehadiran KY dalam persidangan pada dasarnya menjalankan fungsi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

“Kehadiran KY bukan sama sekali dinilai sebagai bentuk intervensi. Namun menjaga agar proses peradilan berjalan sesuai dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jadi KY menghindari penyelewengan hukum dalam proses peradilan.”

Azis menambahkan, pihaknya berharap, dengan adanya KY, perkara ini diperiksa secara hati-hati dan dapat diputuskan dengan adil. “Posisi Yusniar dalam kasus ini haruslah dilihat ada relasi kuasa yang tidak seimbang. Yusniar seorang ibu rumah tangga, sedangkan SS yang merasa sebagai korban Anggota DPRD. Secara teori, semua orang sama di mata hukum (equality before the law),” kata Azis.

Yusniar tersangkut kasus setelah menulis status di halaman Facebook-nya untuk menumpahkan kekesalannya setelah rumah milik orangtuanya dirusak oleh sekelompok massa. Status itu dianggap mencemarkan nama baik, kendati tidak menyebut nama (no mention), lantas dilaporkan oleh seorang legislator Kabupaten Jeneponto.

Atas laporan itu, Yusniar didakwa telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yusniar ditahan saat dilimpahkan dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Begitu kasus ini mencuat, simpati dan empati dari banyak kalangan mengalir deras untuk Yusniar, baik offline maupun online. Selain dukungan laporan dan bentuk tulisan di blog, mereka juga petisi daring (online) untuk Pengadilan Negeri Makassar melalui https://www.change.org/p/pengadilan-negeri-makassar-bebaskan-yusniar-dan-adili-sudirman-sijaya. Para pendukung petisi mencapai 6329 pendukung (23 November 2016, 23.21 Wita).