Memimpikan Sulsel Yang Hijau
Isu Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) atau Lingkungan Hidup telah menjadi sorotan sejak masa kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Dalam debat pertama, meski isunya terkait PSDA namun seluruh calon, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih sekarang belum secara eksplisit menjelaskan komitmen mereka terkait pembangunan yang berkelanjutan. Lebih banyak menyoroti isu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dapat dilihat dalam dua konteks yang berbeda. Lingkungan hidup kecenderungannya berbicara soal kerusakan dan perlindungan, sedangkan PSDA lebih makro karena terkait dengan pengelolaan.
Ini mengemuka dalam diskusi konsolidasi seri II dengan mengusung tema “Masyarakat sipil untuk Sulsel Hijau” atas kerja sama Walhi Sulsel, Mongabay Indonesia, Kampung Buku, Jalin Institute, dan Geraderi, di Kampung Buku, 09 September 2018. Dalam diskusi ini dihadiri puluhan peserta dari aktivis lingkungan, politisi, jurnalis, dan mahasiswa.
Sulsel Hijau adalah sebuah terminologi baru yang ‘dimunculkan’ menjadi suatu kebijakan yang pro lingkungan dan pro rakyat yang implementatif—diharapkan dapat diadopsi oleh pemerintah provinsi kedepannya. Dalam konsolidasi ini tidak hanya berbicara soal gagasan masyarakat sipil terhadap isu lingkungan hidup di Sulawesi Selatan, tetapi bagaimana isu ini dapat didorong dan dikawal dalam perencanaan pembangunan daerah, baik dalam tataran eksekutif maupun legislatif.
Asmar Exwar, aktivis lingkungan yang juga mantan Direktur Eksekutif Walhi Sulsel memulai diskusi dengan menjelaskan soal banyaknya problem terkait sumber daya alam sektor kehutanan.
Menurut Asmar, kita punya hutan luasnya tinggal enam juta hektare di Sulawesi Selatan, versi lain mengatakan sekisar 2,7 juta hektare. Hutan biasanya dilihat dari “koheren tutupan” (pohon-pohon) tetapi kenyataanya tidak seperti itu karena banyaknya kampung (desa) yang masuk dalam kawasan hutan atau sebaliknya.
Asmar melanjutkan bahwa salah satu problem terkait hutan yang masuk dalam faktor jasa lingkungan misalnya daerah ekowisata. Di Sulawesi Selatan di Kabupaten Soppeng dan Enrekang banyak sekali ‘kasus’ tetapi tidak muncul. Belum lagi soal lahan pertanian atau perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Terkait dengan problem sumber daya hutan daerah ekowisata, Masri Tajuddin, salah satu pegawai Pemkot yang dulunya bekerja di BPBD Kabupaten Soppeng, kemudian memberikan contoh kasus.
“Di Soppeng, ada tempat wisata yang dikenal dengan Permandian Alam Lejja. Kalau kita mau masuk ke Lejja ada dua karcis yang harus kita beli, provinsi dan kabupaten, karena dikelola oleh kehutanan, masuk dalam kawasan. Hal ini membuat masyarakat bingung soal penanganannya.”
Belum lagi dengan masyarakat yang dulunya sudah lama tinggal di tempat itu, tiba-tiba Undang-undang Kehutanan terbit yang membuat area tempat tinggal masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung. Masyarakat akhirnya serba terbatas dalam melakukan aktivitasnya.
“Sebagai referensi, beberapa tahun yang lalu digarap—proyek bendungan Coppo Congki di daerah sekitar Lejja, Kabupaten Soppeng. Jika mau dilihat dari segi manfaat ekonominya sangat bagus, minimal ketika musim hujan tidak lagi membanjiri daerah Batu-Batu yang selama ini rawan banjir. Jika dilihat dari segi pertanian, masyarakat yang berada di sekitaran Danau Tempe yang airnya melimpah, tetapi tidak punya irigasi. Problemnya, kalau tidak salah area itu masuk dalam kawasan.”
Lain lagi halnya kalau berbicara soal sumber daya alam sektor energi.
Menurut Asmar ini bisa dilihat dalam konteks yang berbeda. Selain proyek nasional yang menggunakan sumber daya air (mikro), bagaimana dengan yang makro seperti pabrik atau industri-industri besar (swasta), konteksnya bisa berbeda lagi.
Sebagai contoh, kata Asmar, misalnya bendungan untuk PLTA mungkin bagus untuk energi, tetapi menenggelamkan kampung, area persawahan, dan lain sebagainya. Ini menjadi sebuah problem karena merubah bentang alam.
Dengan kata kunci ‘bendungan untuk PLTA’, Johamran mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pinrang, tepatnya di Desa Letta, masyarakat di sana tidak dapat menikmati listrik sama sekali—PLN tidak berani membentangkan kabel ke desa itu karena masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kabupaten Pinrang sebagai salah satu penyuplai listrik terbesar di Sulawesi Selatan, ini sebuah ironi.
“Meskipun sebenarnya pemerintah daerah pernah melakukan diskresi dan bersurat ke PLN tetapi PLN masih tidak berani karena daerah itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Hal ini terkait aturan yang perlu kita pikirkan bersama untuk melakukan sinkronisasi dengan pemerintah Sulawesi Selatan,” ungkap Johamran.
Menurut Masri, terkait dengan energi di beberapa wilayah yang masuk dalam kawasan hutan lindung yang sumber daya airnya memadai, masyarakat sebenarnya bisa memanfaatkan mikrohidro (pembangkit listrik skala kecil yang menggunakan tenaga air). Di sisi lain, bisa juga dibikinkan saluran irigasi untuk area pertanian, jadi masyarakat bisa dua kali menerima manfaat. Hal ini, saya pikir dapat didorong dalam program sumber daya mineral di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi nantinya.
“Secara kultural, masyarakat sebenarnya mempunyai pola tersendiri yang berbasis lingkungan. Sebagai contoh, nelayan di Danau Tempe setiap hari Jumat tidak boleh mencari ikan, secara tidak langsung memberi alam kesempatan melakukan pemulihan. Hal ini juga dapat dimunculkan untuk diadopsi sebagai kebijakan pemerintah dalam mendorong kearifan lokal sebagai salah satu solusi dalam pengelolaan lingkungan.”
Dikatakan Asmar, dalam konteks pembangunan terkait kebijakan PSDA, faktor kebijakan payung hukum sangat penting. Selama ini pelaksanaanya cenderung tidak didukung oleh payung hukum. Meskipun sebenarnya ada rencana pembangunan, tetapi pembangunan itu akan diarahkan ke mana dan ruangnya di mana?
“Misalnya dalam pembangunan pesisir yang harusnya memakai zonasi, selama ini tidak ada. Kabupaten dulunya ada, tetapi wilayah provinsi tidak ada. Jadi bisa dikatakan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ‘cantolannya’ belum ada.”
Terkait dengan kebijakan, Muhammad Al Amin, Direktur Walhi Sulsel menyampaikan hasil diskusinya saat di Tribun bersama Prof Yusran Yusuf, Ketua Tim Transisi pemerintahan ‘Prof Andalan’, sekarang namanya Tim Percepatan Sulsel.
“Katanya Tim Percepatan Sulsel berkeinginan untuk membuka peluang bagi teman-teman Civil Society Organization (CSO) terlibat dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Makanya, kita harus punya bahan dan rekomendasi yang baik untuk dimasukkan dalam perencanaan pembangunan daerah beserta orang-orang yang dapat diusulkan masuk dalam Tim Percepatan.”
Di kesempatan lain, Amin juga mengungkapkan soal keluhan Tim Transisi.
“Tim Transisi mengeluhkan kegiatan Pemprov yang lalu tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan perencanaan belum selesai, sudah dijalankan. Hal ini yang mau diubah. Dokumen perencanaan harus jadi dulu kemudian kegiatannya dijalankan, makanya dilakukan percepatan. Istilah ‘percepatan’ ini juga harus kita sikapi secara kritis, jangan sampai ‘percepatan’ tanpa ada uji publik.”
Selain itu, yang dikeluhkan adalah soal adanya kebijakan krusial di Sulawesi Selatan belum jadi: revisi RTRW provinsi (sementara dikerjakan), dan rencana zonasi pesisir. Ini yang perlu kita perhatikan, bagaimana menyinkronkan antara RTRW provinsi dengan rencana zonasi provinsi agar dapat berpihak ke lingkungan dan masyarakat. Di sisi lain, juga diharapkan sumber daya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mumpuni dalam kerja-kerja pembangunan.
“Banyak di Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, atau yang terkait dengan sumber daya alam tidak mengetahui tentang pembangunan berkelanjutan.”
Berhubungan dengan perangkat daerah, Masri menambahkan bahwa memang problematik di tingkat pemerintah karena mereka rata-rata tidak mempunyai ‘kemampuan’ memahami isu-isu lingkungan. Isu lingkungan yang dipahami hanya soal pengelolaan hutan misalnya, padahal nyaris semua sektor terkait dengan lingkungan, karena terkait dengan daya dukung alam.
Nurdin Amir, dari Aliansi Jurnalis Independen, dalam kesempatannya juga menyampaikan hasil wawancaranya bersama Prof Nurdin Abdullah setelah serah terima jabatan.
Dia mengatakan bahwa Pak Nurdin Abdullah sebenarnya lebih banyak menyinggung soal pembangunan dan kebijakan yang lalu.
Lebih lanjut, Pak Nurdin Abdullah menegaskan bahwa dia ramah investasi, investasi dalam pelayanan publik, terutama pembangunan infrastruktur ke daerah-daerah terpencil. Ada beberapa daerah sasarannya, seperti Luwu, Toraja, dan Selayar. Khusus untuk sektor perkotaan, fokusnya ke tata kelola kota.
“Di Makassar, hampir semua gedung tidak menggunakan perencanaan yang baik, terutama soal lahan parkir”. Kemudian, soal reklamasi juga menjadi sorotan, berkilahnya soal audit, menurut Pak Nurdin ketika reklamasi tidak diaudit dalam undang-undang bisa terkena pasal ‘ikut serta’.”
Sejalan dengan isu rencana gubernur terpilih akan melakukan audit terkait dengan proyek Center Point of Indonesia (CPI).
Menurut Masri, minimal kita rekomendasikan aspek lingkungan dengan pendekatan manusianya (bagaimana warga Makassar dapat menikmati pantai) karena reklamasi sudah telanjur.
“Kemarin ada teman angkatan saya yang kebetulan kerja di Ciputra bagian pemasaran, mengirimi kami semacam blok perumahan di sana. Ternyata perumahan itu sampai di ujung, jadi akses untuk melihat sunset di Pantai Losari itu sudah tidak ada.”
“Ada hal menarik terkait politis berdasarkan exit poll di daerah Takalar saat Pilgub. Sebelumnya, Trah Yasin Limpo tidak pernah kalah di Takalar, menang terus, siapa saja yang didukung. Saat Pilgub kemarin, suara ‘Punggawa’ kalah banyak dengan ‘Prof Andalan’ yang meraih suara tertinggi. Dari exit poll-nya teman, ternyata hal ini terkait persoalan tambang pasir pantai untuk reklamasi. Artinya, ini seharusnya jadi gambaran Prof Nurdin Abdullah bahwa perlawanan masyarakat terhadap tambang tersebut jangan sampai hal yang sama dilakukan oleh beliau,” ungkap Masri.
Di sisi lain soal pro investasi, memang terasa dan terbukti sehingga banyak sekali aturan-aturan yang dipangkas.
“Berdasarkan pengalaman ini, kendalanya misalnya aturan sudah ada, sudah dibagi per zonasi (RTRW): wilayah perdagangan, permukiman, industri, dan sebagainya, ketika diimplementasikan misalnya mendirikan bangunan, tidak dilihat lagi dokumennya karena aturan sudah dipangkas.”
Di kesempatan lain, Nurdin Amir melanjutkan, dalam hal percepatan pembangunan, Pak Nurdin Abdullah mengatakan bahwa sistemnya menyangkut soal turunan dari perintah presiden. Secara otomatis ini tak terlepas dari program nasional.
“Hal ini yang mesti kita pahami soal program nasional yang masuk ke Sulawesi Selatan. Di sisi lain, soal model percepatan pembangunan, katanya akan disamakan seperti Bantaeng yang akan lebih banyak melibatkan akademisi/ahli.”
Soal percepatan pembangunan juga dibetulkan oleh Amin, katanya, bocoran yang didengar soal percepatan pembangunan memang lebih ke infrastruktur wilayah terpencil dan ramah investasi. Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Sulawesi Selatan lebih banyak diperoleh dari penjualan (jual-beli) motor. Sementara itu pengelolaan sumber daya alam belum dapat meningkatkan PAD. Makanya, katanya kita akan kembali ke sumber daya alam, tetapi orientasinya ke wisata alam yang akan digenjot.
Lebih spesifik, Wahyu Chandra, dari Mongabay Indonesia menjelaskan bahwa kita melihat Pilkada ini banyak sekali modal (dari luar), kepentingan-kepentingan, dan investasi.
Hal ini sebenarnya yang mesti dikawal. Bagaimana kemudian ‘hal baik’ dari investasi ini tidak begitu eksploitatif terhadap pengelolaan lingkungan hidup. Jangan sampai dengan munculnya modal ini, ada bargaining kepentingan, misalnya soal sawit atau tambang. Hal ini dapat membahayakan apabila tidak ada batas perizinan yang dilakukan pemerintah, atau setidaknya ada transparansi dalam hal perizinan investasi.
Di satu pihak, Amin mengungkapkan bahwa ada faktor Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) yang akan dikeluarkan. Hal ini harus dipastikan, apakah partisipatif atau tidak. Perlu ada rekomendasi bahwa Kebijakan Satu Peta harus terintegrasi dengan hal-hal partisipatif.
Dalam diskusi konsolidasi ini secara umum menghasilkan beberapa rekomendasi untuk diajukan. Di antaranya: soal bagaimana pengelolaan sumber daya alam dalam berbagai sektor lebih pro lingkungan dan pro rakyat, kebijakan yang dilakukan secara partisipatif, transparansi partisipatif proses perizinan proyek-proyek besar, komitmen gubernur soal “tambang dan sawit bukan di Sulawesi Selatan?”, kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam, serta pemenuhan unsur-unsur Hak Asasi Manusia (Economic, Social and Cultural Rights) dalam perencanaan pembangunan. []
:: Rafsanjani, mahasiswa Antropologi Universitas Negeri Makassar dan meneliti di Tanahindie.