Jangan Bedakan Kami

Tulisan ini adalah donasi salah seorang penyandang disabilitas netra hasil pelatihan awal menulis kerjasama antara Makassar Nol Kilometer dengan Yayasan PERTUNI. Lewat tulisan ini Ade Putra yang menyandang disabilitas netra mencoba menggugat diskriminasi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan yang tidak memberikan peluang yang sama buat mereka para penyandang disabilitas.

Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak. Itulah isi pasal 31 ayat 1 Undang-undang dasar tahun 1945. Adapun maksud dari pasal dan ayat di atas adalah  bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan yang dimaksud adalah bersekolah. Mulai dari Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas(SMA), atau sekolah menengah kejuruan (SMK), dan perguruan tinggi.

Lantas bagaimana dengan penyandang disabilitas? Haruskah juga orang-orang seperti ini perlu menempuh pendidikan? Bila kita mencoba menjawab pertanyaan di atas, maka kita menjawabnya dengan pernyataan “Ya”. Lantas di mana mereka harus disekolahkan? Untuk para penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan mulai dari tingkat SD sampai SMP, mereka harus disekolahkan di sekolah luar biasa (SLB). Sedangkan bagi mereka yang berniat ingin melanjutkan pendidikan di tingkat jenjang yang lebih tinggi, mereka dapat melanjutkannya di sekolah dan perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.

Sepanjang pengetahuan saya, sudah banyak penyandang disabilitas yang telah berhasil menyelesaikan pendidikannya mulai dari tingkat SD sampai perguruan tinggi. Bahkan sudah banyak penyandang disabilitas yang sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu contoh penyandang disabilitas yang telah berhasil hingga saat ini adalah para penyandang disabilitas yang mengalami kelainan pada mata (disabilitas netra), saat ini sudah banyak disabilitas netra telah menyelesaikan pendidikannya, dan sampai saat ini sudah ratusan bahkan ribuan disabilitas netra yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ada yang menjadi guru di sekolah umum, ada juga yang bekerja di instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dan masih banyak lagi. Hal ini merupakan hasil perjuangan dari sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak kaum penyandang disabilitas netra. Organisasi tersebut bernama persatuan tunanetra Indonesia (PERTUNI).

Organisasi ini  berpusat di Jakarta, dan memiliki dewan pengurus daerah dan dewan pertimbangan daerah yang berkedudukan di masing-masing provinsi, dan memiliki dewan pengurus cabang dan dewan pertimbangan cabang di kabupaten/kota. Dengan segala program kerja yang telah dilaksanakan oleh PERTUNI, kini para disabilitas netra telah sedikit demi sedikit terbebas dari sikap sinis, apriori dan diskriminatif. Lantas, apakah tantangan dan halangan yang sering dihadapi oleh penyandang disabilitas netra? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka simaklah apa yang akan saya tulis berikut:

Sepanjang yang saya tahu, masih banyak sekolah-sekolah, perguruan tinggi, bahkan instansi pemerintah yang masih melakukan tindakan diskriminasi terhadap kaum penyandang disabilitas netra. Salah satu contohnya adalah apa yang terjadi baru-baru ini, dimana pemerintah pusat melalui kementrian pemberdaya gunaan aparatur Negara (KEMENPAN), memberikan kuota CPNS bagi penyandang disabilitas sebanyak 30%, dan 2%nya diberikan kepada penyandang disabilitas netra.

Salah satu instansi pemerintah yang masih kurang peduli terhadap kaum disabilitas adalah pemerintah di Sulawesi selatan. Ada beberapa orang disabilitas netra yang memasukkan berkasnya untuk mengikuti tes CPNS. Akhirnya KEMENPAN mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatakan bahwa disabilitas netra tidak dapat mengikuti tes CPNS, dikarenakan penyandang disabilitas netra bukan penyandang disabilitas tubuh. Setelah diadakan negosiasi antara para disabilitas netra dengan pihak-pihak yang menyelenggarakan tes CPNS, yang didapatkan adalah kebohongan semata. Padahal sudah dikatakan bahwa setiap warga Negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas, wajib dan berhak menempuh pendidikan yang setinggi-tingginya.

Jadi, melalui tulisan ini, saya menitipkan harapan kepada Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Pemerintah Sulawesi Selatan, berikanlah kesempatan kepada kami para penyandang disabilitas pada umumnya, dan penyandang disabilitas netra pada khususnya, untuk bersaing secara sehat dalam mengikuti tes CPNS. Ingatlah bahwa kami selaku para penyandang disabilitas adalah manusia yang dilahirkan ke muka bumi ini untuk dapat melakukan hal-hal yang sama dengan orang-orang normal pada umumnya. Dan ingatlah pula, bahwa jabatan adalah amanah dari Tuhan yang maha kuasa. Janganlah sekali-kali menghkianati jabatan yang diamanahkan oleh Tuhan.[]