Idiom Budaya dan Penjara
Alwy Rachman menuliskan sebuah kata di kertas malam itu.
“Apa ini?” tanyanya, sembari memegang kertas yang telah ia tulisi dengan kata “Tuhan”.
“Tuhan,” beberapa orang menjawab.
“Kalau Anda bilang ini ‘Tuhan’, saya bisa tuduh Anda kafir. Ini adalah kata yang mencungkil budi pekerti kita tentang Tuhan. Jadi yang mengerti tentang Tuhan, bukan ini,” jelasnya menunjukkan kertas yang telah ditulisi tadi, “yang mengerti adalah nurani kita atau budi kita. Di pengadilan, ini yang diadili,” lanjutnya.
Pak Alwy menjelaskan bahwa ia adalah orang yang sangat tidak percaya pada kata, ia percaya pada akal budi. Dari semua buku-buku teks yang ia baca, mengatakan bahwa kata itu tidak pernah stabil, oleh sebab itu ditafsir. Dan akal budilah yang menafsirkan itu. Pak Alwy juga menjelaskan tentang kebebasan berekspresi.
“Setahu saya, bangsa ini memang tidak pernah punya konsep yang jelas, tentang apa yang dimaksud dengan kebebasan berekspresi,” katanya.
Kebebasan berekspresi yang dianut oleh undang-undang adalah hasil kajian kita terhadap dunia barat yang belajar juga dari satu peradaban yang jauh sebelumnya, peradaban Yunani. Dari pembicaraannya, kebebasan berekspresi pertama kali dilakukan pada satu bukit bernama Bukit Gora, 400 tahun SM. Mereka berkumpul di bukit untuk berlatih berekspresi.
Ia berpendapat, undang-undang yang didakwakan kepada Yusniar adalah undang-undang yang hanya memakan kaum kelas bawah sebagai korban, dengan alasan nama baik. Seolah-olah yang punya nama baik hanya para elit. Ia juga menyayangkan bahwa kita tidak pernah mempersoalkan tentang arti nama baik di pengadilan, malah yang remeh-temeh yang diperdebatkan. Ia mengutip perkataan dari beberapa filsuf yang mengatakan bahwa ‘undang-undang adalah sekumpulan kata yang berpedang. Kata-kata atau kalimat yang tidak dikawal oleh pedang, tidak dikawal oleh senjata, dia bukanlah undang-undang’.
Menurut Alwy, orang-orang pada zaman dahulu tidak membutuhkan pedang atau senjata untuk patuh pada undang-undang. Mereka hanya membuat mitos, pamali, dongeng, dan lainnya, tetapi masyarakat sudah bisa patuh. Katanya, pamali adalah undang-undang, tetapi tidak dikawal oleh polisi. Ia undang-undang dari segi kebudayaan. Alwy juga mengatakan sembari meminta maaf bahwa peradaban ini semakin banyak sarjana hukum, semakin hilang rasa keadilan, tapi ia merasa bahwa masih banyak sarjana hukum yang menjadi bagian dari rasa keadilan.
Alwy juga merupakan saksi ahli di proses pengadilan Yusniar, seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan oleh seorang anggota dewan di Jeneponto dengan alasan pencemaran nama baik. Yusniar dikenai Pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Kasus Yusniar adalah kasus ketiga yang menjadikan Alwy sebagai saksi di pengadilan. Ia juga pernah menjadi kasus persoalan yang sama di Barombong. Ia menjadi saksi atas tiga kata: kabulamma’, anasundala’, dan tailaso. Ia menceritakan bagaimana ia jelaskan pada hakim tentang orang Makassar dan orang Bugis yang memiliki pusat kebudayaan pada seorang ibu.
“Segala sesuatu yang ingin diungkapkan, karena mau curhat, sasarannya ada pada ibu. Sehingga ibu yang marah pada anaknya, memaki juga dirinya. Jadi jika seorang ibu memaki anaknya, sebenarnya ia memaki dirinya,” jelasnya pada forum.
“Ibu dalam budaya Sulawesi Selatan itu, punya arti sangat mau menerima beban. Dia marah pada anaknya, tetapi ia memaki dirinya. Jadi kabulamma’ itu, sebuah idiom yang dipakai orang untuk mengatakan, ‘kamu seperti tidak punya ibu, atau kamu seperti tidak pernah dididik oleh seorang ibu’. Sementara anasundala’ itu ibu yang melenceng, tetapi tetap saja ibu. Jadi jika ada orang yang mengatakan kita seperti itu, ia mengatakan kepada kita jika kita adalah seorang anak yang dilahirkan dari seorang ibu yang tidak becus. Lalu apa itu tailaso? Tailaso itu teguran kebudayaan yang masih menganggap orang sebagai anak-anak,” jelasnya ketika mengenang kesaksiannya di pengadilan ketika menjadi saksi pada kasus yang terjadi di Barombong.
Alwy lebih jauh menjelaskan tentang jika kata-kata di atas mau dipidana, banyak orang yang akan masuk penjara. Di terminal, di pasar, dan banyak tempat berkumpul. Selain untuk berkonflik, kata-kata seperti itu juga dipakai untuk bersahabat. Menurutnya jika hakim memidanakan kata-kata seperti ini, adalah bukti bahwa mereka tidak berkebudayaan. Sebab itu adalah ungkapan-ungkapan yang hidup dalam kebudayaan kita. Mestinya ia menjadi sebuah idiom-idiom kebudayaan, tapi undang-undang justru merusak habis idiom-idiom yang ada dalam kebudayaan.
Alwy Rachman adalah seorang pembicara yang hadir dalam diskusi yang mengangkat tema ‘Membedah Wajah Demokrasi Indonesia’, diskusi yang diselenggarakan oleh KOPIDEMO (Koalisi Pemuda Peduli Demokrasi), koalisi yang di dalamnya terdapat 27 organisasi yang bersolidaritas untuk membantu Yusniar selama proses pengadilan. Selain Alwy Rachman, hadir juga Fadli A. Natsir (akademisi) dan Nurasiyah (aktivis perempuan).
Diskusi tersebut dihelat begitu selesai film dokumenter “Yusniar: Menyeka Air Mata, Menerka Kata-kata” karya Sulaeman dan diproduseri oleh Rany Sumbung.
Menurut Abdul Azis Dumpa, pemandu diskusi, kesuksesan penasihat hukum Yusniar adalah membuat ibu rumah tangga ini hanya ditahan selama 1 bulan. Mereka juga masih melanjutkan usaha untuk melawan ancaman lima bulan penjara terhadap Yusniar. Film yang diputar malam itu merupakan rekaman perjalanan hukum seorang Yusniar.
Sang sutradara, Sulaeman mengungkapkan, ia mendengar kasus ini dari salah seorang temannya. Setelah membuat storyboard, ia melakukan riset selama 1 bulan untuk pengenalan kasus. Dari situ, ia mendapatkan sebuah kenyataan bahwa Yusniar adalah sosok penting dalam keluarganya, sebab adik-adik dan kemenakan Yusniar tidak bisa lagi menolong keluarga.
Ada sebuah adegan di film itu yang bisa membetulkan pernyataan Sulaeman. Ayah, Ibu, dan Suami Yusniar begitu terpukul ketika Yusniar ditahan. ibu Yusniar sempat sakit setelah Yusniar ditahan, suaminya tidak keluar rumah selama beberapa hari, dan ayahnya yang tidak konsentrasi untuk bekerja.
“Yusniar adalah tulang punggung keluarga bersama suaminya,” kata Sulaeman. Bersama Rani yang memproduseri film ini, Sulaeman menjelaskan beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembuatan film ini. Misalnya masalah alat, sebab mereka masih bergantung pada Rumah Ide yang juga punya project lain yang sedang dikerjakan.
Yusniar juga berada di depan untuk testimoni. Suaranya pelan. Ia malu-malu, mungkin grogi. Ia hanya menyampaikan bahwa ia tidak tahu tentang UU ITE. Ia hanya curhat di Facebook, setelah merasa sedih akibat serangan yang dilakukan oleh seorang anggota dewan ke rumahnya, lalu kaget setelah dipanggil untuk proses pengadilan. Ia mengucapkannya dengan terbata-bata dan tertunduk.
“Kasus UU ITE telah menelan korban sebanyak 127 orang, dan 50% pelapornya adalah pengusaha,” lanjut Azis setelah Yusniar kembali duduk di tempatnya. Ia lalu mempersilakan Fadli A. Natsir untuk berbicara.
Fadli adalah doktor dalam bidang HAM dan pengajar di Fakultas Ilmu Syariah dan Hukum, Universitas UIN Alauddin. Fadli mengatakan bahwa hukum yang dibuat penguasa telah menjadi hukum positif. Tapi bisa diubah dengan mengajukan judicial review ketika ada yang bertentangan.
Menurutnya, hukum sebagai alat untuk merekayasa harus memperhatikan subtansi dan esensi yang sejalan dengan prinsip demokrasi. Menyinggung UU ITE, ia menegaskan bagaimana seharusnya UU ITE itu mengatur penggunaan media sosial, bukan malah membuat kriminal. Harus ada badan yang independen untuk menilai konten, agar tidak menjadi subjektif oleh pemerintah, karena selama ini pemerintah selalu subjektif melihat UU ITE.
Nurasiah, seorang aktivis perempuan, pembicara lainnya, menyayangkan bagaimana undang-undang menjadi picik di tangan pembuat kebijakan: membuat untuk melindungi kepentingannya. Banyak orang berekspresi malah berakhir di balik jeruji. Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kelompok marjinal. Padahal kelompok ini dibiarkan absen oleh elit untuk membahas atau dalam proses sosialisasi undang-undang. Hanya dibutuhkan ketika para elit sedang berebut kursi panas di panggung Pemilu. Lebih jauh ia menyinggung bagaimana penguasa menomorduakan kaum perempuan dalam banyak hal, ini juga terjadi di lapisan masyarakat akibat budaya patriarki yang sudah ada di Indonesia sejak dulu.
“Penguasa telah gagal melihat kebutuhan perempuan,” tegas Nurasiah. Dalam kasus Yusniar, ia juga memperhatikan dampak psikologi personal dan keluarga. Begitu berat, apalagi suami Yusniar yang sudah tidak bekerja setelah kejadian itu, membuat beban yang dipikul Yusniar menjadi semakin banyak.
Nurasiah menambahkan, situasi kemiskinan semakin mengekang perempuan. Pendidikan yang terhalangi, misalnya. Ia menegaskan pentingnya mendorong gerakan perempuan untuk memperoleh keadilan gender dan keadilan sosial yang secara eksplisit tertuang dalam Pancasila, sebab keadilan sosial akan terpenuhi jika keadilan gender pun terpenuhi. Perempuan telah dikuasai oleh laki-laki sejak dulu dalam banyak lini kehidupan. Seharusnya ini menjadi sebuah perhatian agar kita menghilangkan budaya patriarki yang sedari dulu tumbuh sebagai jamur dalam budaya masyarakat. Di penghujung pembicaraannya, ia menguatkan Yusniar dengan sebuah kalimat.
”Berjuang tidak mengenal latar belakang pendidikan atau jenis kelamin, Yusniar pun tidak sendiri,” katanya mengakhiri.
Diskusi dijeda penampilan Kedai Buku Jenny dan pembacaan puisi Rusdin. Setelahnya, seorang mahasiswa asal Papua yang ditahan setelah menyuarakan kasus HAM bercerita tentang pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Ia mendengar kabar dari KNPB (Komisi Nasional Papua Barat), bahwa kemarin terjadi pemukulan yang dilakukan oleh aparat pada seorang pria yang mengantarkan anaknya menuju ke sekolah. Pria itu tidak memakai helm. Secara hukum seharusnya tidak ada pemukulan langsung jika terjadi hal-hal yang seperti itu, sebab semua telah diatur. Kemudian ia mendapatkan info bahwa orang yang dipukul itu hampir mati. Di akhir perkataannya, ia menyayangkan begitu mudahnya aparat melakukan kekerasan, bahkan setiap perlawanan menurutnya, langsung ditembak mati jika ada.
Peserta diskusi lainnya, Akbar mengawali sesi menanggapi dan bertanya dengan menjelaskan tentang pentingnya solidaritas dalam mengawal kasus ini. Ia juga pernah terkena kasus ini pada saat melakukan kerja advokasi di Yogyakarta. Menurutnya, neoliberal butuh perangkat hukum agar memuluskan langkah untuk melakukan perampasan tanah. Untuk itu butuh gerakan sosial dan gerakan politik untuk menghadang ketimpangan undang-undang. Ini menurutnya bisa dilakukan jika gerakan pro-demokrasi bisa bersolidaritas.
Ibrahim Massidenreng, menanggapi diskusi dengan menyebut solidaritas sebagai upaya menaikkan posisi tawar. “Ligitasi hanyalah bagian kecil, solidaritaslah yang utama,” jelasnya.
Ibrahim mengatakan, ia sedang melakukan advokasi di Seko, Luwu Timur. Ada 14 orang yang ditahan setelah melakukan demonstrasi untuk mempertahankan tanahnya dari korporasi. Menurutnya, persoalan di Seko hanyalah salah satu contoh dari permasahan yang menimpa banyak daerah di Sulawesi. Daerah ini, secara ekologi adalah daerah aliran sungai, hulu air, untuk banyak daerah yang pun akan terkena dampak dari berdirinya perusahaan tambang yang mengancam masyarakat adat Seko saat ini.
Seorang mahasiswa bernama Fajar ikut berbicara. Ia menyebut, 90 persen warga Jeneponto menyalahkan Yusniar atas kasus yang menimpanya. Ini sungguh sebuah ironi, tetapi kita tidak bisa sepenuhnya menyalakan masyarakat atas hal ini. Ia juga mengatakan dengan lantang bahwa 10 tahun ke depan, Jeneponto mungkin sudah tidak ada. Ada beberapa hal yang melandasinya mengatakan ini: korporasi yang mulai mewabah di Jenoponto, konflik-konflik yang diciptakan oleh korporasi dan sebagainya.
Fajar juga menyebut, pernah juga ada kejadian yang menimpa empat orang warga, yang terkena dampak dari racun keong yang memiliki kandungan sianida, akibat ulah oknum tidak bertanggung jawab. Empat orang itu, dari penuturan Fajar, nyawanya hanya dihargai sebesar 20 juta rupiah. Sialnya warga dan keluarga pun menerima.
Acara ini berakhir dengan pembacaan puisi dari Pembebasan. Walaupun sempat hujan, diskusi ini tidak mendinginkan suasana, cair dalam mengemukakan pendapat. Tapi apa daya, saya pun kehujanan dalam perjalanan pulang. Ekspresi sabtu malam kemarin adalah menyenangkan bisa hadir dan mendengar kata-kata![]
:: Fauzan Al Ayyuby, belajar dan bekerja di Tanahindie.